
Medan- MOSITVNEWS.COM
Transparansi pengelolaan jasa medis di RSUD Sultan Sulaiman menjadi sorotan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI). Persoalan ini mencuat setelah seorang dokter berinisial J mengaku telah berulang kali meminta Surat Keputusan (SK) terkait pemotongan jasa medis, tetapi hingga kini belum menerima dokumen yang dimaksud.
Tim DPD MOSI mendatangi RSUD Sultan Sulaiman untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pemotongan jasa medis, dasar penetapan persentase, serta keterbukaan dokumen yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Dalam kunjungan itu, tim diterima Kepala Tata Usaha (KTU), dr. Roma, bersama Kepala Bagian Umum, Ismiadi, pada Selasa (13/10).
Dalam pertemuan tersebut, dr. Roma menyampaikan bahwa pemotongan jasa medis memang dilakukan, dengan besaran yang bergantung pada golongan dan persentase tertentu. Ia juga menjelaskan bahwa persentase jasa medis tersebut, menurut keterangannya, merupakan hasil kesepakatan para dokter spesialis.
Mengenai SK yang dipersoalkan, dr. Roma menyatakan bahwa dokumen tersebut diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat dokter yang belum menerima SK, dokter bersangkutan dipersilakan menemui bagian keuangan, yakni Bapak Riky, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sebagai urusan internal rumah sakit.
Namun, persoalan mendasar yang kini dipertanyakan bukan sekadar ada atau tidaknya pemotongan, melainkan kejelasan dasar kebijakan dan akses dokter terhadap dokumen yang berkaitan dengan hak finansialnya.
Dokter J mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau kesepakatan mengenai pemotongan jasa medis sebagaimana dijelaskan pihak KTU. Ia juga menyatakan belum pernah menerima SK yang disebut menjadi dasar kebijakan tersebut.
Menurut pengakuan dokter J, dirinya telah mendatangi bagian keuangan sebanyak empat kali untuk meminta dokumen dan penjelasan. Akan tetapi, permintaan tersebut, menurutnya, belum membuahkan hasil karena pihak keuangan hanya menyampaikan bahwa permohonan itu akan diteruskan kepada direktur rumah sakit.
“Sudah empat kali saya meminta SK tersebut, tetapi sampai sekarang tidak pernah saya terima,” ungkap dokter J.
Empat Kali Meminta, Kepastian Dokumen Masih Dipertanyakan
Perbedaan keterangan antara pihak KTU dan dokter J menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen rumah sakit.
Jika pemotongan jasa medis didasarkan pada kesepakatan para dokter spesialis, perlu diperjelas siapa saja yang terlibat, bagaimana kesepakatan itu ditetapkan, kapan diberlakukan, serta bagaimana hasilnya dituangkan dalam dokumen resmi.
Demikian pula, jika SK terkait telah diterbitkan, perlu ada penjelasan mengenai nomor dan tanggal penerbitan, substansi keputusan, serta mekanisme penyampaian atau akses bagi dokter yang terdampak.
DPD MOSI menilai, penjelasan lisan semata belum cukup untuk menuntaskan persoalan apabila pertanyaan utama menyangkut dasar tertulis, mekanisme perhitungan, dan kepastian hak pihak yang menerima jasa medis.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan tenaga medis terhadap kebijakan manajemen. Karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi penerimaan jasa medis semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD MOSI Minta Direktur Berikan Penjelasan Resmi
Ketua DPD MOSI meminta Direktur RSUD Sultan Sulaiman memberikan klarifikasi resmi mengenai sejumlah hal, yakni dasar hukum dan administratif pemotongan jasa medis, mekanisme penetapan persentase, bukti kesepakatan yang disebut telah dilakukan, serta alasan dokter J mengaku belum menerima SK meskipun telah mengajukannya berulang kali.
DPD MOSI juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui penjelasan tertulis yang dapat diuji dan diverifikasi, bukan hanya melalui keterangan lisan. Langkah ini dinilai penting agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di lingkungan rumah sakit.
Dokter J, menurut keterangannya, menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pokok persoalan yang perlu dipastikan adalah apakah SK yang dimaksud telah diterbitkan, apa dasar penetapan pemotongan jasa medis, serta bagaimana mekanisme akses dokumen bagi dokter yang berkepentingan.
DPD MOSI menegaskan bahwa upaya meminta klarifikasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi dalam pengelolaan jasa medis di RSUD Sultan Sulaiman.
Redaksi MOSI TV NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen RSUD Sultan Sulaiman agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara berimbang. ( By.Crhistina )

Tinggalkan Balasan